Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Pemerkosaan Tenaga Honorer

Senin, 28 November 2022 - 14:39:00 WIB
Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Pemerkosaan Tenaga Honorer
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (tengah). (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi pemecatan terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenkop UKM yang melakukan pemerkosaan terhadap tenaga honorer pada tahun 2019. Dua PNS tersebut berinisial ZPA dan WH.

Selain memecat dua PNS, Teten menambahkan, pihaknya menjatuhkan sanksi bagi PNS lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama satu tahun. Sementara, pelaku lain yang merupakan tenaga honorer, MM dikenakan sanksi pemutusan kontrak kerja.

"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual, kepada dua PNS, dan satu PNS berupa sanksi penurunan jabatan lebih rendah setahun," ujar Teten dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (28/11/2022). 

Teten menegaskan, pihaknya akan menindak segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kemenkop UKM dan siap memberikan sanksi tegas apabila terjadi kembali dikemudian hari.

"Kami tidak mentolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan kami dan saya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kekerasan seksual," kata dia.

Keputusan yang dijatuhkan kepada oknum PNS pelaku pemerkosaan dalam rangka menegakkan keadilan untuk korban.

"Tindakan disiplin sudah cukup memadai aturannya, kami sudah berkoordinasi dengan BKN, PPPA dan KSN jadi kami tidak ceroboh, karena ini menyangkut aturan dilingkungan PNS," ucapnya.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menambahkan, rekomendasi pemecatan terhadap oknum PNS yang menjadi pelaku pemerkosaan itu sudah melalui proses penyelidikan internal.

"Mekanismenya pak Menteri membentuk majelis etik, itu bersidang, kemudian kita menggunakan dokumen yang ada, baik itu pemeriksa awal, fakta dari tim independen, dan mengkonfirmasi kembali," ujar Arif.

"Kemudian, hasil dokumen kita dikonsultasikan ke BKN, KKSN, Kementerian PPPA, keputusannya maka yang diterima pelaku adalah hukuman berat," sambungnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut