Kemenkop UKM Targetkan 10 Juta UMKM Punya NIB Tahun Ini
Menurutnya, setiap UMKM, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya memiliki NIB. Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.
Tak hanya itu, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Rahmadi menilai, sebagian besar UMKM memahami jika perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja, ditambah masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan waktu lama.
"Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat Online Single Submission (OSS)," ucapnya.
Tercatat, per 13 Februari 2023, sebanyak 3.362.208 NIB yang masuk di Kementerian Investasi/BKPM dari UMKM. NIB tersebut terbagi dalam usaha mikro sebanyak 3.187.232 NIB (94,80 persen) dan usaha kecil sebesar 128.587 NIB (3,82 persen).
Editor: Aditya Pratama