KemenPANRB Bakal Atur Ulang Perhitungan Tukin PNS, Disesuaikan dengan Kinerja
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bakal mengatur ulang mekanisme pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, pemberian tukin didasarkan pada kinerja masing-masing pegawai.
MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, jumlah tukin yang diterima PNS akan berbeda antara satu pegawai dengan lainnya.
“Harusnya tukin jadi reward kepada staf atau karyawan. Tapi sekarang menjadi hak. Pekerja yang memiliki kinerja bagus dan yang tidak mendapatkan tukin yang sama. Padahal mestinya berbeda berdasarkan kinerja. Ini akan direvisi ulang,” ujar Anas, kepada wartawan di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Anas menambahkan, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk merinci mekanisme pemberian tukin.
Namun, dia mengatakan pembahasan tentang penyesuaian besaran tukin belum dilakukan. Pasalnya, penyesuaian tersebut akan disesuaikan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD).
“Itu disesuaikan dengan PAD, masing-masing daerah berbeda. Misalnya, ada camat di satu daerah yang punya tunjangan Rp1 juta, ada yang Rp20 juta. Jadi tergantung,” katanya.