Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat  
Advertisement . Scroll to see content

Tukin Pegawai Pajak Lebih Besar dari ASN Lain, Ini Penjelasan Kemenkeu

Jumat, 03 Maret 2023 - 09:50:00 WIB
Tukin Pegawai Pajak Lebih Besar dari ASN Lain, Ini Penjelasan Kemenkeu
Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo menjelaskan mengenai tukin Pegawai DJP yang lebih besar dari ASN kementerian/lembaga lain.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan usai kasus Rafael Alun dan keluarganya yang suka pamer harta. Tukin ASN DJP disorot lantaran nilainya lebih besar dibandingkan ASN di kementerian atau lembaga lain.

Mengenai itu, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa tukin diberikan saat awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu alasannya karena tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi.

"Sehingga supaya itu bisa efektif, tercapai optimal, itu diberi insentif. Jadi, itu salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan selain untuk semangat bekerja, sehingga bisa mencapai target," kata dia di Kantor Kemenkeu, Kamis (2/3/2023) malam.

Dia menuturkan, dengan target penerimaan pajak yang semakin tinggi mencapai Rp1.700 triliun, tukin yang diberikan masih sangat rasional dan mendapatkan justifikasi.

Sementara saat disingung apakah akan ada evaluasi aturan, dia mengungkapkan bahwa hal itu kewenangan kepala negara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut