KemenPANRB Sederhanakan Jabatan Pelaksana ASN, dari 3.414 Jabatan Jadi 3 Klasifikasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyederhanakan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 3 klasifikasi jabatan. Hal ini untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional, serta percepatan manajemen.
“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya dikutip, Sabtu (28/1/2023).
Adapun, Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Dia memaparkan, dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana.
Sebelumnya, dalam PermenPANRB No.41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.
Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.