Kemenparekraf Tetapkan 6 Bidang Usaha Prioritas Terapkan New Normal
Rabu, 03 Juni 2020 - 00:17:00 WIB
Namun, menurut Kurleni, protokol ini masih bersifat draf umum sehingga diharapkan asosiasi dan kementerian terkait serta pemerintah daerag dapat memberikan masukan yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masing.
“Karena bidang usaha dan subsektor parekraf itu sangat luas dan beririsan dengan kementerian dan lembaga lainnya, kami juga akan melakukan sinkronisasi dengan semua stakeholder agar tidak terjadi tumpah tindih regulasi yang mengatur,” katanya.
Selain membuat regulasi sebagai payung hukum, kemenparekraf akan mempersiapkan panduan praktis, baik dalam bentuk buku panduan, grafis, infografis, dan video tutorial yang bisa diakses di kanal resmi Kemenparekraf.
Editor: Dani M Dahwilani