Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenperin Bakal Kasih Sertifikat TKDN Gratis, Cek Syaratnya

Jumat, 03 September 2021 - 17:07:00 WIB
Kemenperin Bakal Kasih Sertifikat TKDN Gratis, Cek Syaratnya
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal memberikan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada 9.000 produk secara cuma-cuma atau gratis. Pemberian sertifikat TKDN itu akan diluncurkan pada Sabtu (4/9/2021), bersamaan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional. 

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan tujuan pemberian sertifikasi ini tak lepas untuk membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. 

"Nantinya, sertifikasi tersebut ditujukan bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar. Sertifikat TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD,” kata Agus Gumiwang, di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Dia menjelaskan, ketentuan bagi produk yang berhak mendapat sertifikat gratis tersebut, yaitu memiliki nilai TKDN minimal 25 persen. Untuk satu perusahaan dapat difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi.  

Dalam implementasinya, Menperin telah menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya.

“Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021,” ujar Agus Gumiwang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut