Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Terkait Polusi Udara, Sektor Industri Dalam Pantauan
Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri. “Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” ungkap Eko.
Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi. Setidaknya ada empat hal yang akan dilakukan, yaitu:
- Pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
- Pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki.
- Melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri.