Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Terkait Polusi Udara, Sektor Industri Dalam Pantauan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, mengatakan pembentukan tim inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi terkait polusi udara di Jabodetabek, pada pekan lalu.
“Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).
Menurut dia, tim inspeksi bertugas melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap industri yang berada di kawasan Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, karena diduga menjadi kontributor terbesar polusi udara di Jabodetabek yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
"Tim inspeksi akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” ujar Eko.
Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri. “Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” ungkap Eko.
Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi. Setidaknya ada empat hal yang akan dilakukan, yaitu:
- Pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
- Pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki.
- Melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri.
- Melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri.
"Upaya-upaya tersebut diyakini dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri," tutur Eko.
Dia menyampaikan, Kemenperin menyayangkan terjadinya upaya-upaya untuk menghentikan aktivitas sektor industri tanpa adanya koordinasi. Terkait pemberitaan mengenai penghentian operasional perusahaan industri, Eko menyampaikan pentingnya koordinasi pihak-pihak terkait dengan Kemenperin dalam hal ini.
“Seperti kita lihat di sini, perusahaan yang sedang kita lihat ini memenuhi ketentuan ambang batas mutu ambien. Industri juga masih menjalankan aktivitas produksinya,” kata Eko.
Dia menuturkan, Kemenperin juga melakukan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri agar dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas industrinya. Hal ini guna tetap memacu roda perekonomian nasional.
"Kami pun terus mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau, untuk menerapkan standar-standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Eko.
Editor: Jeanny Aipassa