Kemenperin Perketat Impor Garam Industri, Hanya untuk 3 Sektor Ini
Sedangkan industri farmasi menggunakan bahan baku garam untuk memproduksi infus, cairan hemodialisa, obat-obatan, injeksi, dan lainnya. Kemudian untuk sektor industri aneka pangan, garam diimpor oleh industri pengolahan garam berupa garam krosok yang diolah menjadi garam halus atau garam jadi, sesuai spesifikasi industri makanan dan minuman yang membutuhkan sebagai bahan baku.
"Garam yang telah diolah ini didistribusikan ke industri makanan dan minuman yang membutuhkan bahan baku garam untuk memproduksi bumbu, mi instan, makanan ringan, biskuit, dan lain-lain,” ungkap Agus Gumiwang.
Dia menuturkan, industri pengolahan garam yang melakukan impor untuk sektor aneka pangan diwajibkan juga menyerap garam lokal sebagaimana amanat Permenperin Nomor 34 tahun 2018, yang kemudian diolah menjadi garam konsumsi atau garam industri yang dapat menggunakan bahan baku lokal.
Menurut dia, garam yang diimpor untuk industri harus memenuhi syarat antara lain, kandungan NaCl minimum 97 persen, dan impuritas rendah. Selain itu, jumlah pasokannya harus memadai dengan kontinuitas terjamin serta harga yang bersaing, karena produk akhirnya tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri namun juga untuk kebutuhan ekspor.
Peningkatan kualitas ini, lanjut Memperin, dimulai dari proses hulu produksi garam oleh petani dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal, dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal 94 persen untuk garam konsumsi, dan garam industri minimal 97 persen.
"Untuk itu, industri pengolahan garam harus dapat meningkatkan kualitas hasil olahan garam lokal melalui proses pengolahan garam berbasis teknologi modern sehingga produk jadinya dapat diterima oleh industri,” tutur Agus Gumiwang..
Editor: Jeanny Aipassa