Kemenperin Perketat Impor Garam Industri, Hanya untuk 3 Sektor Ini
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan semakin memperketat impor garam untuk industri. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNNK).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan garam impor saat ini hanya digunakan untuk tiga sektor industri, yaitu industri Chlor Alkali Plant (CAP) atau industri kimia dasar, farmasi dan kosmetik, serta aneka pangan yang memerlukan kualitas garam industri cukup tinggi.
"Impor garam untuk keperluan industri hanya dapat dilakukan melalui API-P (Importir Produsen). Untuk sektor industri CAP dan farmasi kosmetik, garam diimpor oleh industri penggunanya langsung,” kata Agus Gumiwang,dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (6/8/2022).
Dengan demikian, lanjutnya, seluruh industri yang membutuhkan impor garam mengajukan permohonan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNNK), kemudian diverifikasi oleh Kemenperin melalui lembaga verifikasi independen. Selanjutnya, hasil verifikasi ini dibahas melalui rapat koordinasi.
Menperin menjelaskan, industri CAP menggunakan bahan baku garam untuk menghasilkan produk berupa PVC, pipa, kabel, pulp, kertas, kaustik soda dan lain-lain.