Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Michelin Lakukan PHK Massal di Indonesia, Kemenperin Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenperin Perketat Impor Garam Industri, Hanya untuk 3 Sektor Ini

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 13:36:00 WIB
Kemenperin Perketat Impor Garam Industri, Hanya untuk 3 Sektor Ini
Ilustrasi tambak garam (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan semakin memperketat impor garam untuk industri. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNNK).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan garam impor saat ini hanya digunakan untuk tiga sektor industri, yaitu industri Chlor Alkali Plant (CAP) atau industri kimia dasar, farmasi dan kosmetik, serta aneka pangan yang memerlukan kualitas garam industri cukup tinggi.

"Impor garam untuk keperluan industri hanya dapat dilakukan melalui API-P (Importir Produsen). Untuk sektor industri CAP dan farmasi kosmetik, garam diimpor oleh industri penggunanya langsung,” kata Agus Gumiwang,dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (6/8/2022).

Dengan demikian, lanjutnya, seluruh industri yang membutuhkan impor garam mengajukan permohonan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNNK), kemudian diverifikasi oleh Kemenperin melalui lembaga verifikasi independen. Selanjutnya, hasil verifikasi ini dibahas melalui rapat koordinasi.

Menperin menjelaskan, industri CAP menggunakan bahan baku garam untuk menghasilkan produk berupa PVC, pipa, kabel, pulp, kertas, kaustik soda dan lain-lain. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut