Kemenperin Rilis Surat Edaran Operasional Pabrik, dari Wajib Masker hingga Vitamin
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis surat edaran (SE) terkait pelaksanaan operasional pabrik selama masa pandemi virus corona (Covid-19). SE itu mengatur soal kewajiban penggunaan masker hingga vitamin.
SE Nomor 4 tahun 2020 itu didasarkan pada PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Covid-19.
“Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (9/4/2020).
SE bertanggal 7 April 2020 itu ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), asosiasi industri, dan perusahaan. SE ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha selama wabah virus corona.
Dalam SE itu, Agus meminta industri alat kesehatan dan aneka pangan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Selain itu, kedua industri itu diharapkan bisa mengekspor setelah kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi.