Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Michelin Lakukan PHK Massal di Indonesia, Kemenperin Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenperin Rilis Surat Edaran Operasional Pabrik, dari Wajib Masker hingga Vitamin

Kamis, 09 April 2020 - 20:28:00 WIB
Kemenperin Rilis Surat Edaran Operasional Pabrik, dari Wajib Masker hingga Vitamin
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis surat edaran (SE) terkait pelaksanaan operasional pabrik selama masa pandemi virus corona (Covid-19). SE itu mengatur soal kewajiban penggunaan masker hingga vitamin.

SE Nomor 4 tahun 2020 itu didasarkan pada PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Covid-19.

“Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (9/4/2020).

SE bertanggal 7 April 2020 itu ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), asosiasi industri, dan perusahaan. SE ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha selama wabah virus corona.

Dalam SE itu, Agus meminta industri alat kesehatan dan aneka pangan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Selain itu, kedua industri itu diharapkan bisa mengekspor setelah kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut