Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Michelin Lakukan PHK Massal di Indonesia, Kemenperin Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenperin Rilis Surat Edaran Operasional Pabrik, dari Wajib Masker hingga Vitamin

Kamis, 09 April 2020 - 20:28:00 WIB
Kemenperin Rilis Surat Edaran Operasional Pabrik, dari Wajib Masker hingga Vitamin
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)
Advertisement . Scroll to see content

Agus mengizinkan pabrik tetap beroperasi namun harus memenuhi persyaratan. Pertama, screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik dan pergantian sif.

Kedua, pabrik harus memiliki sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai, terutama fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.

Ketiga, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan disinfektan. Keempat, mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin.

"Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja," kata Agus.

Di samping itu, kata Agus, pekerja juga harus memakai masker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan jarak fisik minimal satu meter dan menghindari kontak fisik juga harus dilakukan oleh pekerja.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut