Kemenperin Rilis Surat Edaran Operasional Pabrik, dari Wajib Masker hingga Vitamin
Agus mengizinkan pabrik tetap beroperasi namun harus memenuhi persyaratan. Pertama, screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik dan pergantian sif.
Kedua, pabrik harus memiliki sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai, terutama fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.
Ketiga, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan disinfektan. Keempat, mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin.
"Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja," kata Agus.
Di samping itu, kata Agus, pekerja juga harus memakai masker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan jarak fisik minimal satu meter dan menghindari kontak fisik juga harus dilakukan oleh pekerja.
Editor: Rahmat Fiansyah