JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian melakukan revisi jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerima pupuk tersebut. Hal tersebut karena bahan baku pupuk saat ini banyak terpengaruh oleh kondisi global.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, dunia saat ini tengah mengalami masa-masa sulit. Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19 dan diperparah perang Rusia-Ukraina.
“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).
Jokowi Ungkap Penyebab Harga Pupuk Mahal kepada Petani Tebu di Mojokerto: Ukraina Rusia Lagi Perang
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News