Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Catat Inflasi November 0,17 Persen, Harga Pangan Stabil Jelang Akhir Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Revisi Jenis Pupuk Subsidi hingga Kriteria Penerima

Selasa, 08 November 2022 - 14:16:00 WIB
Kementan Revisi Jenis Pupuk Subsidi hingga Kriteria Penerima
Kementan melakukan revisi jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerima pupuk tersebut. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian melakukan revisi jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerima pupuk tersebut. Hal tersebut karena bahan baku pupuk saat ini banyak terpengaruh oleh kondisi global.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, dunia saat ini tengah mengalami masa-masa sulit. Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19 dan diperparah perang Rusia-Ukraina. 

“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut