Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Revisi Jenis Pupuk Subsidi hingga Kriteria Penerima

Selasa, 08 November 2022 - 14:16:00 WIB
Kementan Revisi Jenis Pupuk Subsidi hingga Kriteria Penerima
Kementan melakukan revisi jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerima pupuk tersebut. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Perubahan kebijakan yang tertuang dalam regulasi tersebut adalah jenis pupuk bersubsidi saat ini hanya tinggal dua jenis, yaitu Urea dan NPK. Sedangkan, peruntukannya hanya pada kelompok usaha tani dengan lahan paling luas dua hektare.

Kemudian, pupuk subsidi tersebut juga hanya boleh diambil oleh para petani yang menanam sembilan komoditas pangan pokok strategis. Di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Syahrul menjelaskan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). 

Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi dianggap akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. Karena menurutnya efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut