Kementan Siapkan Alur Lalu Lintas Keluar Masuk Hewan Ternak untuk Tekan Wabah PMK
Kuntoro memberi catatan, sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus dilakukan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan petugas Karantina Pertanian.
"Sementara itu pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan checkpoint yang diawasi oleh dinas peternakan provinsi atau kabupaten," kata dia.
Kuntoro menuturkan, masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen risiko penyakit mengingat masa inkubasi virus PMK 14 hari, sehingga diharapkan deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal.
Dia menambahkan, bahwasannya Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Iduladha 1443 Hijriah.
Editor: Aditya Pratama