Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ajak Produsen Rokok Ilegal Jadi Pemain Legal: Kalau Masih Gelap Kita Sikat
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Tolak Usulan Revisi PP Tembakau karena Bebani Petani

Senin, 21 Juni 2021 - 11:42:00 WIB
Kementan Tolak Usulan Revisi PP Tembakau karena Bebani Petani
Revisi PP tembakau dinilai akan bebani petani
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menolak usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Itu karena revisi regulasi ini justru akan bebani industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan para petani tembakau.  

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro meminta rencana revisi PP tersebut ditunda karena akan menyulitkan petani yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau. 

“Revisi PP 109 lebih baik di-pending terlebih dahulu. Hal ini memberatkan IHT yang berakibat kepada petani dan buruh tani tembakau yang sampai saat ini menghidupi lebih dari 1 juta keluarga,” kata Hendratmojo di Jakarta, Senin (21/6/2021). 

Dia menuturkan, banyak  keluarga yang bergantung pada IHT akan berdampak kepada perekonomian nasional. Padahal, sepanjang tahun lalu, kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi dan regulasi yang terus menekan. 

"Menurut data Kementrian Pertanian sebanyak 1,7 petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau. Sementara untuk komoditas cengkeh sebesar 95 persen diserap oleh IHT untuk produk rokok kretek," ungkap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut