Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Produksi Gula Tembus 2,67 Ton, Mentan Kejar Target Swasembada
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Tolak Usulan Revisi PP Tembakau karena Bebani Petani

Senin, 21 Juni 2021 - 11:42:00 WIB
Kementan Tolak Usulan Revisi PP Tembakau karena Bebani Petani
Revisi PP tembakau dinilai akan bebani petani
Advertisement . Scroll to see content

Penyerapan tembakau dan cengkeh sangat bergantung dan dipengaruhi kinerja dan kondisi IHT. Sementara sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau terus mendorong upaya revisi PP 109/2012. 

Adapun Kementerian Kesehatan segera mempercepat proses revisi agar segera rampung tahun ini. Namun, pihak lain menganggap revisi ini tidak memberikan solusi dan justru membahayakan IHT dan mata rantai yang menggantungkan pendapatannya dari sektor tersebut apalagi ekonomi sedang melambat karena Covid-19.

Wacana revisi PP 109/2012 oleh Kementerian Kesehatan dinilai tidak memandang dan memposisikan keberlanjutan IHT sebagai sektor padat karya yang memiliki efek ganda signifikan bagi perekonomian nasional. Tekanan untuk merevisi PP 109/2012 juga dinilai tidak sejalan dengan fokus pemerintah dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Revisi PP 109 perlu dikaji terlebih dahulu karena berdampak kepada berbagai bidang salah satunya perekonomian nasional di mana pemerintah saat ini sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi sampai tahun 2023,” ujar Hendratmojo. 

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman punya pendapat serupa. Dia mengatakan, pemerintah saat ini tengah fokus memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.

"Jadi tidak perlu revisi PP109/2012 ini dilanjutkan, karena industri kita, khususnya IHT yang padat karya banyak menggunakan tenaga kerja," ucap dia.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut