Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian ATR Terapkan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian, Dukung Swasembada Pangan
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ATR/BPN Serahkan 4 Dokumen RDTR IKN ke Badan Otorita

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 18:00:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Serahkan 4 Dokumen RDTR IKN ke Badan Otorita
Kementerian ATR/BPN menyerahkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada Tim Transisi Otorita IKN. (Foto: iNews/Tsabita)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, bahwasanya IKN direncanakan sebagai kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep kota hutan, kota spons, dan kota cerdas.

"Dalam pembangunan IKN, diperlukan dokumen perencanaan yang matang berbasis daya dukung lingkungan hidup dan pembagian zona, pendistribusian intensitas disertai dengan pelayanan infrastruktur-infrastruktur perkotaan secara berhierarki dan proporsional, serta perkotaan yang berketangguhan dan mitigatif terhadap ancaman bencana alam," ucap Gabriel.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diamanatkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara. Untuk itu, sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang, RDTR IKN perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Otorita IKN.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut