Kementerian ATR/BPN Serahkan 4 Dokumen RDTR IKN ke Badan Otorita
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada Tim Transisi Otorita IKN. Dokumen RDTR tersebut akan digunakan sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang.
"Peran RDTR ini penting, karena RDTR sebagai garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (20/8/2022).
Sebelumnya telah dilakukan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan RDTR IKN pada 8 Agustus lalu yang membahas rancangan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan dokumen-dokumen perencanaan RDTR IKN yang telah disusun ke Badan Otorita IKN.
Dokumen perencanaan tersebut di antaranya RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat, RDTR WP 4 IKN Timur I, dan RDTR WP 5 IKN Timur II. Keempat dokumen RDTR yang telah disusun tersebut selanjutnya dapat diproses penetapannya oleh Badan Otorita IKN melalui mekanisme koordinasi di Tim Transisi IKN.
Sempat Viral setelah Pergoki Pencuri Cokelat, Karyawan Alfamart Dapat Kenaikan Jabatan