Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ESDM Rilis Aturan Perdagangan Karbon Pembangkit, Ini Tujuannya

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:31:00 WIB
Kementerian ESDM Rilis Aturan Perdagangan Karbon Pembangkit, Ini Tujuannya
Kementerian ESDM merilis aturan terkait perdagangan karbon, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) merilis aturan terkait perdagangan karbon, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Kemudian, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pembangkit Tenaga Listrik (PTBAE) adalah persetujuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan paling lambat pada 31 Januari 2023.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menuturkan, aturan itu disusun untuk memastikan penurunan gas emisi rumah kaca.

"Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa terjadi penurunan emisi gas rumah kaca. Jadi, menurut saya nanti outcome-nya harus ada, riil penurunannya, kita tidak ingin ini nanti menjadi tukar menukar dokumen saja nanti, yang lebih membeli kepada yang kurang, begitu ditotal balance nol saja di situ," ujar Dadan di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (24/3/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut