Kementerian ESDM Rilis Aturan Perdagangan Karbon Pembangkit, Ini Tujuannya
Dadan menambahkan, pihaknya telah menetapkan PTBAE tahun ini. Dia meyakini, batasan itu dapat diikuti oleh semua pembangkit.
"Batasannya sudah kita tetapkan di situ, saya sangat yakin tahun ini semuanya bisa. Angkanya angka-angka yang friendly dari sisi penurunannya," ucapnya.
Dia menegaskan, regulasi ini bersifat wajib untuk dijalankan semua pelaku usaha.
"Lalu bagaimana kalau tidak bisa memenuhi? karena dalam permennya ini sanksinya relatif normal. Kan kita sekarang jamannya digital, semua akan tercatat, saya misalnya harusnya 100 hanya bisa 80," katanya.
"Nah saya akan tawarkan dua di di belakangnya. yang pertama yang tahun berikutnya dikurangi 20 karena masih punya hutang 20 kalau enggak kita bawa aja terus, kita catat kita akan catat apakah nanti dikonversi menjadi pajak karbon. Misalkan, karena kan sekarang belum siap," sambungnya.
Editor: Aditya Pratama