Kementerian ESDM: Usulan Peralihan Daya Listrik ke 900 VA Masih Perlu Kajian
Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non-DTKS, saat ini telah dilakukan survei untuk 12,2 juta, dan menghasilkan sekitar 50,1 persen yang berhak menerima subsidi, dan sekitar 49,9 persen atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran.
"Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya," kata dia.
Adapun Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR RI tersebut diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun. Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp14.800 per dolar AS dan ICP 90 dolar AS per barel.
"Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama