Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa Eks Menteri PANRB Azwar Anas terkait Kasus Korupsi Laptop
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian PANRB Bakal Tambah 13 Mal Pelayanan Publik Baru pada Mei 2023

Rabu, 26 April 2023 - 20:40:00 WIB
Kementerian PANRB Bakal Tambah 13 Mal Pelayanan Publik Baru pada Mei 2023
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pihaknya bakal menambah 13 Mal Pelayanan Publik (MPP) baru pada Mei 2023. (Foto: Dok. Kementerian PANRB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pihaknya bakal menambah 13 Mal Pelayanan Publik (MPP) baru pada Mei 2023. Hal ini dia sampaikan saat memimpin rapat perdana usai libur Idul Fitri 1444 H.

“Bulan Mei 2023 akan ada tambahan secara resmi sedikitnya 13 MPP, menambah jumlah MPP saat ini di 115 kabupaten/kota. Tahun ini total akan ada 127 MPP baru se-Indonesia, sebagian besar di luar Jawa,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021, MPP merupakan upaya untuk mengintegrasikan pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan

Meski demikian, Anas menyampaikan, proses MPP Digital akan terus dikawal bersama. Adapun, yang menjadi fokus saat ini adalah menyempurnakan integrasi dengan basis data kependudukan, sehingga ke depan warga tidak perlu lagi mengisi data berulang untuk setiap kali pengajuan pelayanan yang dilakukan pemerintah karena datanya sudah terintegrasi. 

“Semoga bisa membantu mengakselerasi pelayanan publik di berbagai daerah. Tentu kita berterima kasih kepada pemkab/pemkot se-Indonesia yang terus bekerja meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” ucap Anas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut