Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian PUPR Akan Permudah Izin Usaha Jasa Konstruksi

Sabtu, 22 Januari 2022 - 21:12:00 WIB
Kementerian PUPR Akan Permudah Izin Usaha Jasa Konstruksi
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (foto: Kementerian PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan relaksasi terkait izin berusaha berbasis risiko di sektor jasa konstruksi. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran perkembangan usaha konstruksi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, tujuan dibentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). 

"Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan," ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).

Basuki menambahkan, salah satu syarat yang akan direlaksasi adalah perubahan reference aset dari tiga tahun menjadi 10 tahun. "Saya rasa ini masuk akal karena tiga tahun belakangan ini kita semua dilanda pandemi," kata dia.

Menurutnya, jasa sektor konstruksi bidang PUPR merupakan salah satu sektor yang masih bisa berjalan dengan baik meski ditengah pandemi Covid-19.

"Hal ini terbukti dari terserapnya 94,21 persen anggaran Kementerian PUPR TA 2021. Dari total pagu anggaran Rp152,09 triliun, Kementerian PUPR berhasil menyerap Rp143,29 triliun,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut