Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

Kemkominfo Blokir 4.873 Pinjol Ilegal Sejak 2018

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:07:00 WIB
Kemkominfo Blokir 4.873 Pinjol Ilegal Sejak 2018
Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate. (Foto Kominfo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat telah memutus akses atau memblokir sebanyak 4.873 konten/platform financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018. 

Pemblokiran pinjol ilegal itu, dilakukan Kemkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan mitra-mitra Kementerian/lembaga lainnya. 

"Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemblokiran terhadap 4.873 konten dan platform pinjol ilegal. Sudah pasti, ini konten atau platform pinjol yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate, dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).

Dia menjelaskan, pinjol ilegal tersebut tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong pinjol kita sedmakin marak untuk lebih mendukung pembangunan ekonomi serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,” ujar Johny.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut