Kemkominfo Blokir 4.873 Pinjol Ilegal Sejak 2018
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat telah memutus akses atau memblokir sebanyak 4.873 konten/platform financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018.
Pemblokiran pinjol ilegal itu, dilakukan Kemkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan mitra-mitra Kementerian/lembaga lainnya.
"Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemblokiran terhadap 4.873 konten dan platform pinjol ilegal. Sudah pasti, ini konten atau platform pinjol yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate, dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).
Dia menjelaskan, pinjol ilegal tersebut tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong pinjol kita sedmakin marak untuk lebih mendukung pembangunan ekonomi serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,” ujar Johny.