Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akademisi Ungkap UMKM Kian Kompetitif di Era Digital: Produsen Besar Hadapi Tantangan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Kemkominfo Blokir Steam Hingga PayPal, Pengamat: Sudah Tepat

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:50:00 WIB
Kemkominfo Blokir Steam Hingga PayPal, Pengamat: Sudah Tepat
Agus Pambagio. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Ketujuh platform digital tersebut diblokir Kemkominfo karena belum juga mendaftarkan diri setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran Sistem Elektronik ini wajib dilakukan karena merupakan wujud komitmen PSE bersama Pemerintah untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, nantinya diharapkan agar kendala-kendala yang sebelumnya terjadi pada PSE dpaat diatasi dan dapat berkurang secara signifikan.

Kemkominfo berkomitmen untuk melindungi pengguna konsumen dan melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian atau lembaga terkait pengoperasian PSE bagi konsumen.

Namun pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo mendapat protes dari masyarakat khususnya warga net, bahkan YouTouber Deddy Corbuzier juga ikut melayangkan protes ke Kemkominfo karena PayPaal ikut diblokir.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut