Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh 35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Penerima BSU, Ini Kata Setwan
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Akan Panggil Bos Waroeng SS Imbas Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:13:00 WIB
Kemnaker Akan Panggil Bos Waroeng SS Imbas Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Kemnaker akan menindaklanjuti pemotongan gaji Rp300.000 yang dilakukan manajemen Waroeng SS kepada karyawan yang menerima BSU. (Foto: Ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Hingga berita ini ditulis, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 belum memberikan komentar terkait adanya masalah tersebut. 

Sebelumnya, viral di media sosial dalam surat edaran kepada seluruh pegawai Waroeng SS yang ditandatangani Direktur WSS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono mengatakan, pertimbangan Waroeng SS memotong gaji karyawan Rp300.000 bagi penerima BSU demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

Selain itu, landasan lainnya adalah bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.

Lebih lanjut, dalan surat tersebut, Yoyok juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan tersebut sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan seksama. 

Selain itu, dalam surat itu juga dijelaskan apabila ada pegawai yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan dapat mengundurkan diri. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut