Kemnaker Bahas Penetapan Upah Minimum 2022, Begini Prosesnya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah membahas mengenai proses penetapan upah minimum tahun 2022. Terkait hal tersebut, Kemnaker menyelenggarakan seminar terbuka secara virtual belum lama ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional.
"Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan upah minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," ujar Putri di Jakarta, Minggu(14/11/2021).
Putri menambahkan, upah minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
"Upah minimum berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK). PP 35/2021 tidak mengamanatkan upah minimum Berdasarkan Sektor. Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluru pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan UMS selama masih berlaku," kata dia.
Dia berharap, melalui kegiatan seminar tersebut, setiap pihak mendukung penetapan upah minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.