Kemnaker Bakal Telusuri Perusahaan yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng untuk Perpanjang Kontrak
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) akan menelusuri perusahaan yang syaratkan tidur bareng untuk perpanjangan kontrak karyawati. Hal tersebut sebelumnya viral di media sosial yang disebut dilakukan oknum salah satu perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi,
Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya bakal segera mengusut sampai ke akar masalah tersebut untuk mengonfirmasi kebenaran dari isu yang viral di media sosial tersebut.
"Secepatnya (Kemanaker bakal bergerak)," ujar Anwar saat dihubungi iNews.id, Kamis (4/5/2023).
Anwar menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mencari perusahaan yang melakukan praktik tersebut. Dia menjelaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan maupun kepada pelakunya jika terbukti benar melakukan praktik tersebut.
Pasalnya, hal tersebut jelas termasuk sebagai tindak kekerasan seksual, sehingga sudah masuk dalam ranah pidana. Oleh sebab itu, tindakan hukum harus diambil dan sekaligus memasifkan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
"Perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekrja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut," katanya.