Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Blak-blakan soal THR Ojol-Kurir, Ini Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 06:35:00 WIB
Kemnaker Blak-blakan soal THR Ojol-Kurir, Ini Penjelasannya
ilustrasi Kemnaker jelaskan THR ojek online (ist)
Advertisement . Scroll to see content

Indah juga menekankan bahwa Kemenaker bersama aplikator akan terus mensosialisasikan bentuk-bentuk insentif pengganti THR kepada mitra pengemudi ojol.

"Kemarin memang kami cetuskan di dalam pers conference THR, yang menjadi PR buat kami semua di Kemnaker adalah terus memberikan edukasi kepada para pekerja platform digital bahwa THR tidak selalu bentuk seperti uang bulan pekerja pada umumnya pekerja atau ASN," kata Indah.

Sebelumnya, Menaker Ida juga telah menekankan bahwasanya pemberian THR keagamaan 2024 bagi mitra ojol ini bukan kewajiban perusahaan aplikasi online. 

Dikatakan Ida, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ida menyebutkan, iimbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idulfitri. Menyusul, kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang perayaan lebaran.

"Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini," tutup Ida.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut