Kemnaker Godok Aturan terkait Status Driver Ojol Bisa jadi Pekerja Formal
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku saat ini sedang merumuskan regulasi baru terkait status driver ojek online (ojol). Sebagai informasi, saat ini driver ojol berstatus sebagai mitra atau pekerja informal, dan bukan pekerja formal.
Pria yang akrab disapa Noel ini menjelaskan targetnya regulasi tersebut akan digodok setelah Lebaran. Nasib status kemitraan para driver ojol akan diatur dalam rencana pembentukan regulasi baru tersebut.
"Ke depan ini, kita akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing mereka. Bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra," ucap Noel usai menerima demonstrasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, perubahan status mitra ini menjadi landasan penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kepada para driver ojol. Mengingat, status pekerja punya aturan lebih ketat dan kompleks dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri (Permen).