Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Minta Perusahaan Segera Buat Struktur dan Skala Upah Karyawan, Ini Alasannya

Minggu, 21 November 2021 - 08:38:00 WIB
Kemnaker Minta Perusahaan Segera Buat Struktur dan Skala Upah Karyawan, Ini Alasannya
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kemennaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan harus segera membuat struktur dan skala upah karyawan. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, akan lebih aktif melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan. Sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur dan skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan. 

"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," kata dia di Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Menurutnya, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan merupakan wujud perlindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. 

Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga bisa mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut. Dia menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum (UM) kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi. 

Adapun sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan, yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta. 

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujarnya. 

Indah menuturkan, Kemanker intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapatkan upah sesuai struktur dan skala upah. Namun dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melapor ke Kemnaker jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucap Indah.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut