Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Kemnaker soal Upah Minimum RI Ketinggian

Minggu, 21 November 2021 - 08:05:00 WIB
Penjelasan Kemnaker soal Upah Minimum RI Ketinggian
Kemnaker beri penejelasan soal upah minimum RI ketinggian. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Ini menyusul pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya, yang menyebut upah minimum di Indonesia ketinggian. 

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, kondisi saat ini upah minimum di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurut dia, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.

"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata dia di Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Di samping itu, dia menambahkan, dari sisi jam kerja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak.

"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Misalnya dibanding dengan Thailand, jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di Thailand dalam seminggu, jam kerjanya rata-rata 42 hingga 44 jam, sedangkan di Indonesia hanya 40 jam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut