JAKARTA, iNews.id - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI-JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut, penetapan upah minimun provinsi 2024 akan ditetapkan pada November.
Indah menjelaskan secara rinci, penetapan upah minimun akan diumumkan pada tanggal 21 November mendatang. Namun, terkait besarannya, Kemnaker masih menyerap aspirasi seluruh pihak, mulai dari pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Jadi Solusi Banjir Rob, Progres Tol Semarang-Demak Seksi 1 Tembus 58 Persen
"Penetapan Upah Minimum tanggal 21 November," kata Indah saat dihubungi iNews.id, Sabtu (4/11/2023).
Dia menambahkan, pihaknya tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Revisi PP tersebut, nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024 mendatang. Sebab, dengan adanya revisi UUCK, maka aturan turunan seperti PP 36/2021 juga saat ini tengah direvisi.
"Belum (rampung revisi PP 36/2021). Masih berproses," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi menyebut, revisi PP 36/2021 telah melewati proses serap aspirasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sisi pekerja, pemerintah, maupun hingga perushaan pemberi kerja. Sehingga harapannya nilai atau angka kenaikan upah yang keluar bisa diterima oleh berbagai pihak.
"Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan," kata Anwar.
"So, tunggu lah. InsyaAllah nanti kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau Kabupaten/Kota," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku