Kenaikan Upah Minimum Buruh Lebih Rendah dari Pegawai Negeri, KSPI: Ini Aneh

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, angkat bicara mengenai kenaikan upah minimum buruh yang lebih rendah dari upah atau gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 (UMP 2024) yang telah diputuskan para Gubernur dan diumumkan pada Selasa (21/11/2023), lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri yang sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Menurut Said Iqbal, tak ada kebijakan seperti itu di berbagai negara. Kenaikan upah pegawai negeri lebih tinggi dari upah minimum buruh, cuma ada di Indonesia.
“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).
Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi Rp5,63 juta.