Kenaikan Upah Minimum Buruh Lebih Rendah dari Pegawai Negeri, KSPI: Ini Aneh

Sementara UMP DKI Tahun 2024 diputuskan hanya naik sebesar 3,38 persen atau Rp165.000 menjadi Rp5,06 juta seperti yang diumumkan pada Selasa (21/11/2023).
“Jika kenaikannya hanya Rp165.000, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen, bahkan BPS mengumumkan inflansi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen,” ujar Said Iqbal.
Oleh karena itu, KSPI menolak keras kenaikan UMP yang dimumkan pada Selasa (21/11/2023), termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.
“Kemenaker hanya mementingkan dirinya sendiri. Dia saja naik gajinya enggak pakai alpha. Kok buruh diminta pakai alpha yang nilainya sama dengan 0,1 sampai 0,3,” kata Iqbal.
Dia mengungkapkan, mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," ujar Said Iqbal.
Editor: Jeanny Aipassa