Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementan Salurkan Beras hingga Minyak Goreng ke Wilayah Terdampak Banjir Bandang dan Longsor
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Bapanas Pastikan Beras Premium Lokal Tak Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:21:00 WIB
Kepala Bapanas Pastikan Beras Premium Lokal Tak Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya
ilustrasi beras premium tak kena PPN 12 persen (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan beberapa komoditas yang terkena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025, salah satunya adalah beras premium. Namun, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi memastikan beras premium lokal tidak terkena kenaikan PPN tersebut. Kok bisa?

Menurut Arief, beras premium lokal tidak akan dikenakan PPN. Adapun, kebijakan kenaikan PPN hanya berlaku untuk beras premium impor.

"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," kata Arief sebagaimana dikutip pada Kamis (26/12/2024).

"Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut