Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan
Advertisement . Scroll to see content

Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi Dikukuhkan jadi Relawan Pajak

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:40:00 WIB
Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi Dikukuhkan jadi Relawan Pajak
Kepala OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi (kiri) dikukuhkan jadi relawan pajak oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar (Kanan) pada Rabu (19/3) (Foto: ist
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek, Edwin Nurhadi resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat. Pengukuhan ini berlangsung dalam kegiatan audiensi di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2 pada hari Rabu (19/3/2025).

Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen dalam mendukung peningkatan kepatuhan dan edukasi perpajakan. Sebagai relawan, Edwin akan berperan aktif dalam menyebarluaskan pemahaman pajak kepada masyarakat, khususnya di sektor jasa keuangan.

Dengan mengenakan rompi Renjani sebagai simbol peran barunya, ia diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang lebih inklusif antara DJP dan para pelaku usaha di industri keuangan, serta membantu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pajak dalam pembangunan negara.

Renjani sendiri merupakan program inisiatif DJP yang bertujuan mengajak para pemimpin dan tokoh dari berbagai sektor untuk turut serta dalam upaya sosialisasi dan edukasi perpajakan. Dengan kehadiran figur publik seperti Edwin, diharapkan pesan-pesan perpajakan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, terutama di industri keuangan yang memiliki pengaruh besar terhadap kepatuhan pajak secara nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar juga menyoroti adanya tantangan dalam memperoleh data perbankan secara tepat waktu yang berpotensi menghambat proses pengawasan perpajakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut