Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Digugat ke MA
Presiden Jokowi sebelumnya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres 64/2020. Kenaikan itu beralasan untuk menjaga keberlangsungan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kenaikan iuran yang berlaku mulai 1 Juli 2020 itu, yakni Kelas I naik menjadi Rp150.000 dan Kelas II naik menjadi Rp100.000. Sementara kelas III naik menjadi Rp35.000 pada Januari 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, Perpres 64/2020 tak bertentangan dengan putusan MA.
"Perpres baru ini sangat mempertimbangkan putusan MA dan sangat memahami, menghormati kebijakan itu,” katanya, Kamis (14/5/2020).
Menurut Askolani, kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kapasitas fiskal pemerintah terbatas untuk menanggung beban keuangan program asuransi kesehatan tersebut.
Editor: Rahmat Fiansyah