Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi Ditolak KIP, Bonatua Justru Klaim Menang
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Digugat ke MA

Rabu, 20 Mei 2020 - 15:30:00 WIB
Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Digugat ke MA
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi sebelumnya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres 64/2020. Kenaikan itu beralasan untuk menjaga keberlangsungan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kenaikan iuran yang berlaku mulai 1 Juli 2020 itu, yakni Kelas I naik menjadi Rp150.000 dan Kelas II naik menjadi Rp100.000. Sementara kelas III naik menjadi Rp35.000 pada Januari 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, Perpres 64/2020 tak bertentangan dengan putusan MA.

"Perpres baru ini sangat mempertimbangkan putusan MA dan sangat memahami, menghormati kebijakan itu,” katanya, Kamis (14/5/2020).

Menurut Askolani, kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kapasitas fiskal pemerintah terbatas untuk menanggung beban keuangan program asuransi kesehatan tersebut.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut