Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi Ditolak KIP, Bonatua Justru Klaim Menang
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Digugat ke MA

Rabu, 20 Mei 2020 - 15:30:00 WIB
Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Digugat ke MA
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali digugat. Gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan hak uji materiil tersebut ke MA. Penggugat sebelumnya pernah mengajukan permohonan yang sama dan diterima oleh MA, sehingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulawa menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap masyarakat yang kondisinya sedang sulit. Kenaikan iuran dinilai sebagai bentuk ketidakadilan sehingga melanggar ruh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Kesehatan (SJSN) dan UU BPJS.

"Ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Rusdianto mengatakan pengajuan hak uji materiil ini untuk menguji apakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menunjukkan pemerintah tak mendengarkan pendapat MA bahwa akar masalah terletak pada tata kelola BPJS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut