Kereta Cepat Jakarta-Bandung Resmi Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) masuk daftar Objek Vital Nasional. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
General Manager Corporate Secretary Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya menyambut positif penetapan Kereta Api (KA) cepat sebagai Obvitnas, mengingat KA cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar Eva dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).
Eva menambahkan, proses penetapan KA cepat sebagai Objek Vital Nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023. Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Adapun, KCJB memliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, kereta cepat dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.