JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Meski mengoperasikan kereta jarak jauh, perusahaan negara tersebut tetap mematuhi aturan soal mudik.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kereta api jarak jauh hanya digunakan untuk perjalanan mendesak yang berkaitan dengan kepentingan nonmudik. Kriterianya tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 13/2021 dan Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
AS Tak Rilis Data Inflasi Oktober 2025 Imbas Shutdown
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Dalam aturan itu, masyarakat yang diizinkan menggunakan keretai api di antaranya untuk kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Selain itu juga untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
“Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ucapnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku