Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panitia 212 Usul 2 Desember Jadi Libur Nasional, Wamenag: Saya Sampaikan ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Kerja Saat Hari Raya Berhak Dapat Upah Lembur Loh, Ini Hitungannya

Selasa, 03 Mei 2022 - 17:05:00 WIB
Kerja Saat Hari Raya Berhak Dapat Upah Lembur Loh, Ini Hitungannya
Kemenaker menyebut karyawan yang bekerja di hari raya berhak mendapat upah lembur. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui akun instagram resminya memberikan informasi perhitungan upah lembur pada hari libur nasional seperti hari raya Idul Fitri. 

Disebutkan, bagi pada Pekerja yang bekerja pada libur nasional termasuk hari raya berhak mendapatkan upah lembur dari perusahaannya. "Ini dia perhitungan upah kerja lembur yang jatuh pada hari libur nasional" tulis @kemnaker dikutip Selasa (3/5/2022). 

Kemenaker menjelaskan bahwa besaran upah kerja lembur terbagi menjadi dua bagian. Pertama,  wktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Dalam hal ini, keterangan jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2x upah sejam, jam kedelapan dibayar 3xupah sejam, dan jam kesembilan, kesepuluh, serta kesebelas dibayar 4xupah sejam.

Kedua, untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu keterangannya jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2x upah sejam, jam kesembilan dibayar 3x upah sejam, dan jam kesepuluh dibayar 4x upah sejam.

Postingan ini tampak ramai mengundang komentar dan juga pertanyaan dari netizen. Sebagian dari mereka mempertanyakan sistem penerapan dan ketentuannya serta juga banyak yang mempertanyakan jumlah total upah lembur yang akan diterima.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut