Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panitia 212 Usul 2 Desember Jadi Libur Nasional, Wamenag: Saya Sampaikan ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Kerja Saat Hari Raya Berhak Dapat Upah Lembur Loh, Ini Hitungannya

Selasa, 03 Mei 2022 - 17:05:00 WIB
Kerja Saat Hari Raya Berhak Dapat Upah Lembur Loh, Ini Hitungannya
Kemenaker menyebut karyawan yang bekerja di hari raya berhak mendapat upah lembur. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kasih penjelasan min kalo sistem tukar libur itu gimana konsepnya????????? met lebaran ya min, udh makan rengginang belom?" tulis akun @sundarienny.

Beberapa netizen juga membagikan keluh kesah mereka terhadap perusahaan yang tidak menerapkan upah lembur di Hari Raya.

"gak berlaku di kami min????????" tulis akun instagram @nurwibowoarfian.

"admin sendiri upload ini dihitung lembur atau loyal ikhlas min?" tanya pemilik akun @ensiklopedhiwa.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut