Ketahuan, 7 Perusahaan Minyak Goreng Mangkir dari Panggilan KPPU
Dia mengungkapkan, dalam pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.
Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.
“Ada ruang ini di UU 5 diatur kalau nanti pihak-pihak itu tidak kooperatif, namun sampai saat ini kita melihat bahwa para pihak masih menyampaikan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan kita di jadwal itu. Nanti kita agendakan diberikutnya sampai nanti kita lakukan penilaian apakah yang dilakukan para terlapor kooperatif atau tidak kooperatif,” tutur Gopprera.
Lebih lanjut, Gopprera menerangkan, proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dilakukan selama 60 hari sejak proses penyelidikan dimulai pada 30 Maret dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.KPPU saat ini tengah mengumpulkan 1 alat bukti lagi agar bisa masuk dalam pemberkasan dan persidangan.
Editor: Jeanny Aipassa