Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 
Advertisement . Scroll to see content

Khawatir Ada Korupsi, Erick Thohir Tunjuk IFG Jadi Pengelola Dana Pensiun BUMN

Senin, 30 Mei 2022 - 13:44:00 WIB
Khawatir Ada Korupsi, Erick Thohir Tunjuk IFG Jadi Pengelola Dana Pensiun BUMN
Kantor Kementerian BUMN. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi, Indonesia Financial Group (IFG) ditunjuk Kementerian BUMN untuk pengelola dana pensiun BUMN. Tercatat, ada 108 dana pensiun perusahaan pelat merah yang masih terpisah-pisah saat ini. 

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko, menjelaskan integrasi Dapen ini untuk mengamankan aset para pensiunan BUMN dari tindakan korupsi. Saat ini proses kajian masih terus dilakukan Kementerian BUMN dan manajemen IFG. 

"Kan di asuransi ada jangka panjang, liabilitas, kan ini ada asetnya. Kalau asetnya gagal dikembangkan nanti ada gap ditambahkan oleh pendiri, pendiri ini kan kementerian BUMN, ini kita sudah diskusikan, sudah ada kajiannya nanti pelan-pelan kita akan transfer ke sana (IFG), tujuannya untuk memastikan aset yang dikembangkan ini aman, tidak digunakan untuk investasi yang gak-gak gitu kan," ungkap Tiko saat ditemui wartawan di kawasan Hotel The Ritz Carlton, Senin (30/5/2022). 

Pengelolaan dana pensiun BUMN dalam satu payung perusahaan, lanjut Tiko, juga menjaga pertumbuhan aset dan liabilitas. Upaya ini perlu dilakukan agar dapen BUMN tidak mengikuti jejak kasus PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri.

"Jangan sampai para pensiun ternyata asetnya tidak sampai mengejar liability, nanti seperti Jiwasraya dan Asabri. Pas orang pensiun, dia mau narik ternyata asetnya gak ada," ujar Tiko. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut