Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Kirim Cokelat dari Luar Negeri Kena Pajak Rp9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Jumat, 14 April 2023 - 15:56:00 WIB
Kirim Cokelat dari Luar Negeri Kena Pajak Rp9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
Akun Tiktok @ferrerfranciz mengunggah video yang menyatakan dikenai bea masuk Rp9 juta karena membawa coklat dari luar negeri. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), memberi penjelasan terkait video viral dari warganet yang mengirim cokelat dari luar negeri dan dikenai bea masuk sebesar Rp9 juta. Padahal, cokelat yang dikirim hanya senilai Rp1 juta. 

Video yang diunggah di Tiktok oleh akun @ferrerfranciz tersebut sontak menjadi perbincangan netizen dan menjadi viral yang merasa heran dengan besarnya nilai pungutan atas barang kiriman tersebut. 

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai @beacukairi melalui tautan https://vt.tiktok.com/ZS8nQNX6J/.

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp17 juta dalam kiriman tersebut,” ujar Hatta, di Jakarta, Jumat (14/4/2023). 

Terkait besaran pungutan, Hatta menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut