Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Kirim Cokelat dari Luar Negeri Kena Pajak Rp9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Jumat, 14 April 2023 - 15:56:00 WIB
Kirim Cokelat dari Luar Negeri Kena Pajak Rp9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
Akun Tiktok @ferrerfranciz mengunggah video yang menyatakan dikenai bea masuk Rp9 juta karena membawa coklat dari luar negeri. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengungkapkan, terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri. Termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman. 

Bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean. Lalu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara. Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Hatta pun mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika menerima informasi, "Harap masyarakat untuk bersikap bijak ketika menerima informasi, khususnya dari media sosial. Selalu cari tahu terlebih dulu kebenarannya. Untuk pertanyaan terkait aturan kepabeanan dan cukai, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai 1500225," kata Hatta.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut