Kisruh Pembajakan FTA, Pengamat: Bila Hak Cipta FTA Dilindungi, Iklim Investasi Nyaman
Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Irsyal Ambiya mengatakan, TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran FTA bila akan menayangkan materi siaran FTA. Setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.
"Tidak ada kompromi mengenai hak siar dan hak cipta," ujar Andry.
Artinya, lanjut Andry, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.
"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki hak cipta atau pencipta," katanya.
Andry menambahkan kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik hak siar tersebut. Pemilik hak siar telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.
"Seperti kita punya pohon pisang. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah enggak pemiliknya?," kata Andry.
Editor: Rahmat Fiansyah